Followers

Tuesday, November 12, 2019

Permintaan Penyeragaman Makna Radikal di Indonesia


Permintaan Penyeragaman Makna Radikal di Indonesia
Oleh : Faizurrahman Keraf Ainussyamsi
Penggunaan kata “radikal” kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat setelah seorang menteri mengeluarkan pernyataan yang menyematkan ciri-ciri tertentu sebagai kelompok radikal. Sontak, pernyataan ini menimbulkan kegaduhan dan menuai pro-kontra, bahkan kecaman sebagian berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, kalangan DPR meminta perlunya batasan dan penegasan definisi radikal agar tidak sembarang menuding individu atau kelompok tertentu sebagai berpaham radikal. Dalam Kamus Ilmiah Populer yang ditulis oleh Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry terbitan Arkola Surabaya, radikal berarti berkenaan dengan akar sesuatu; tegas dalam bertindak. Kamus ini juga memasukkan kata radiks yang berarti akar; pangkal.
Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) radikal yaitu Secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan);  maju dalam berpikir atau bertindak”. Sedangkan radikalisme, “Paham atau aliran yang radikal dalam politik;  paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik”.
Awal mulanya istilah radikal digunakan Charles James Fox dikutip dari  Encyclopædia Britannica, kata "radikal" ini dalam konteks politik. Pada tahun 1797, ia mendeklarasikan "reformasi radikal" sistem pemilihan, sehingga istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan yang mendukung reformasi parlemen. penggunaan diksi radikal sudah digunakan sejak era Orde Baru. Namun penyematan diksi radikal kala itu ditujukan bagi kalangan kelompok “kiri”. Namun, dalam perkembangannya, saat ini diksi radikal justru disematkan bagi kalangan “kanan”. Selain itu, maraknya aksi terorisme tak lepas dari bagian stigmasisasi terhadap agama tertentu. Padahal, agama mengajarkan kebaikan.
“Tanpa adanya definisi dalam UU, orang dengan mudah melabelisasi kelompok tertentu radikal. Bahkan seseorang menggunakan celana cingkrang bagi lelaki dan bercadar untuk perempuan dinilai radikal. Jangan karena persoalan celana cingkrang dan jidad hitam serta cadar kemudian disebut radikal. Apa hubungannya? Ini soal kontra radikalisasi,”
Atribut yang digunakan agama atau kelompok tertentu bukan indikator sebagai radikal. Di tengah beragamnya definisi radikal, dia memnta perlu adanya sosialisasi atas penyeragaman makna radikal kepada pejabat negara. Sehingga pejabat negara ataupun masyarakat tidak dengan mudah menuding seseorang atau kelompok tertentu dengan label radikal.
 Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KKBI) radikal adalah Secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan);  maju dalam berpikir atau bertindak”. Sedangkan radikalisme, “Paham atau aliran yang radikal dalam politik;  paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik”.
Pengaturan definisi radikal maupun radikalisme memang belum diatur dalam UU termasuk UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU sekalipun. Definisi radikal dan paham radikalisme tidak diurai lebih jelas dalam UU itu. Namun dalam Pasal 43 UU NO. 5 Tahun 2018 mengatur tentang definisi kontra radikalisasi. Pasal 43 ayat (1) UU NO. 5 Tahun 2018 menyebutkan, Kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.” Sedangkan “Deradikalisasi merupakan terencana, terpadu, berkesinambungan yang menghilangkan atau membalikkan pemahaman telah terjadi.
“Saat ini, radikal disematkan ke gerakan agama tertentu yang cenderung sebagai kelompok “kanan”. Karena itu penggunaan diksi radikal di tengah masyarakat perlu dievaluasi dan diberi definisi yang jelas dan tepat. “Jadi definisi radikal yang tidak tepat, harus kita sampaikan. Seharusnya juga bukan deradikalisasi, tapi reedukasi,”



2 comments:

MAKALAH RIBA

  1.       Pengertian Riba Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tambahan (زيادة ,(yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok ...