Yurisprudensi Sebagai
Sumber Hukum
Di samping undang-undang, kebiasaan, dan perjanjian
internasional masih ada sumber hukum lain yaitu yurisprudensi, doktrin, dan
perjanjian yang oleh van apeldorn (L.J. Van Apeldoorn.1954) di sebut sebagai
faktor yang membantu pembentukan hukum. Sementara itu, lemaire (W.L.G.
lemaire.1952) menyebutkan bahwa yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan
kesadaran hukum dapat merupakan sebagai determinan pembentukan.
Karena itu,
sudikno mertokusumo (Sudikno mertokusumo. 1983) mengatakan bahwa yurisprudensi
berarti peradilan pada umumnya yaitu pelaksaan hukum dalam hal konkrek terjadi
tuntunan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan di
adakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apapun atau siapapaun dengan cara
memberikan putusan yang bersifat memikat dan ber ibawah. Di samping itu,
yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang di muat dalam
putusan.
Sudikno mertokusumo mengatakan bahwa yurisprudensi
adalah putusan pengadilan.yurisprudensi atau putusan pengadilan adalah merupakan
produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat
pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Dengan demikian, yurisprudensi
adalah sumber hukum lain yang dapat membantu pembentukan hukum. Karena
itu,yurisprudensi lahir dari adannya putusan hakim dalam suatu kasus tertentu
dapat di jadikan dasar hukum atau sumber hukum untuk menyelesaikan kasuskasus
hukum yang serupa di kemudian hari. Pada dasarnya Indonesia tidak menganut asas
stare decicis.
Beberapa contoh bentuk yurisprudensi dalam hukum
adat dapat di lihat gambaram berikut ini.
Yurisprudensi hukum
adat aceh
YURISPRUDENSI
Reg.no
1476 K/Sip/1982 tanggal 19 juli 1983
Menurut hukum adat aceh,meskipun seorang istri
nusyur(ingkar atau istri lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk
mendapatkan bagiannya dari harta sehareukat ‚harta pencaharian‛ yang di peroleh
suami istri selama ikatan perkawinan. Bahwa hak istri atas harta bersama
(areuta sihareukat) karena perceraian adalah separuhnya.
Yurisprudensi hukum
adat sumatra utara (batak)
YURISPRYDENSI
Reg.no.
54 K/Sip/1958 tanggal 25 oktober 1958
Menurut hukum adat batak yang bersifat patriachaal
semua harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami, namun istri
mempunyai hak memakai seumur hidup dari harta suaminya, selama harta itu di
perlukan untuk penghidupannya.
Yurisprudensi hukum
adat sumatra barat barat (minagkabau)
YURISPRUDENSI
Reg.no.120
K/Sip/1960 tanggal 9 april 1960
Hasil
pencarian harus di bagi sama-sama rata antara suami-isteri
YURISPRUDENSI
Reg.no.
869 K/Sip.1974 tangaal 17 november 1977
Ahli
waris bertali darah tidak mewarisi soko (gelar), sedang yang berhak menerima
harta pusaka tinggi adalah ahli waris yang berhak memakai soko (gelar)
tersebut.
Yurisprudensi hukum
adat jakarta
YURISPRUDENSI
Reg.
No 2267/1953 G tanggal 5 januari 1957
Seorang
janda perempuan dari seorang peninggal-warisan di anggap ahli waris dengan menerima
1/8 dari harta warisan.
Yurisprudensi hukum
adat jawa barat
YURISPRUDENSI
Reg.
No 130K/Sip./1957 tanggal 5 maret 1957
Menurut
hukum adat daerah priangan seorang janda dari si peninggal warisan dan para
anak bersama-sama berhak atas harta warisan. Apabila janda dari si peninggal
warisan dianggap bukan ahli waris, untuk meghindarkan salah paham, sebaiknya
janda itu dan para anak dari sipeninggal warisan di tetapkan bersama-sama
berhak atas warisan.
Yurisprudensi hukum
adat jawa tengah
YURISPRUDENSI
Reg. No. 284 K/Sip./1958 tanggal 10
september 1958
Bilamana
seorang lelaki kawin dengan lebih dari seorang perempuan,sedangkan ada pula
lebih dari satu gono-gini, maka gono-gini itu di pisahkan
Yurisprudensi hukum
adat bali
YURISPRUDENSI
Reg.
No. 53 K/Sip./1952 tanggal 1 juni 1955
Menurut
hukum adat bali,kalau seorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki. Maka
anak itu adalah satu-satunya ahli waris, yang berhak untuk memajukan gugatan
tentang peninggalan almarhum bapaknya.
Yurisprudensi hukum
adat sulawesi
YURISPRUDENSI
Reg.
No. 1161 K/Sip/1971 tanggal 29 januari 1973
Harta bawaan adalah di anggap paling adil
apabila diberikan sama rata di antara ahli waris.
YURISPRUDENSI
Reg.
No. 1832 K/Pdt/1979 tanggal 6 agustus 1983
Putusan
pengadilan tinggi tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, pembagian warisan
ditentukan sesuai dengan keputusan mahkamah syariah provinsi.
No comments:
Post a Comment