Followers

Wednesday, May 6, 2020

HUKUM ADAT DALAM BEBERAPA YURISPUDENSI


Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum
Di samping undang-undang, kebiasaan, dan perjanjian internasional masih ada sumber hukum lain yaitu yurisprudensi, doktrin, dan perjanjian yang oleh van apeldorn (L.J. Van Apeldoorn.1954) di sebut sebagai faktor yang membantu pembentukan hukum. Sementara itu, lemaire (W.L.G. lemaire.1952) menyebutkan bahwa yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan kesadaran hukum dapat merupakan sebagai determinan pembentukan.
 Karena itu, sudikno mertokusumo (Sudikno mertokusumo. 1983) mengatakan bahwa yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya yaitu pelaksaan hukum dalam hal konkrek terjadi tuntunan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan di adakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apapun atau siapapaun dengan cara memberikan putusan yang bersifat memikat dan ber ibawah. Di samping itu, yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang di muat dalam putusan.
Sudikno mertokusumo mengatakan bahwa yurisprudensi adalah putusan pengadilan.yurisprudensi atau putusan pengadilan adalah merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Dengan demikian, yurisprudensi adalah sumber hukum lain yang dapat membantu pembentukan hukum. Karena itu,yurisprudensi lahir dari adannya putusan hakim dalam suatu kasus tertentu dapat di jadikan dasar hukum atau sumber hukum untuk menyelesaikan kasuskasus hukum yang serupa di kemudian hari. Pada dasarnya Indonesia tidak menganut asas stare decicis.
Beberapa contoh bentuk yurisprudensi dalam hukum adat dapat di lihat gambaram berikut ini.

Yurisprudensi hukum adat aceh
YURISPRUDENSI
Reg.no 1476 K/Sip/1982 tanggal 19 juli 1983
Menurut hukum adat aceh,meskipun seorang istri nusyur(ingkar atau istri lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dari harta sehareukat ‚harta pencaharian‛ yang di peroleh suami istri selama ikatan perkawinan. Bahwa hak istri atas harta bersama (areuta sihareukat) karena perceraian adalah separuhnya.
Yurisprudensi hukum adat sumatra utara (batak)
YURISPRYDENSI
Reg.no. 54 K/Sip/1958 tanggal 25 oktober 1958
Menurut hukum adat batak yang bersifat patriachaal semua harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami, namun istri mempunyai hak memakai seumur hidup dari harta suaminya, selama harta itu di perlukan untuk penghidupannya.
Yurisprudensi hukum adat sumatra barat barat (minagkabau)
YURISPRUDENSI
Reg.no.120 K/Sip/1960 tanggal 9 april 1960
Hasil pencarian harus di bagi sama-sama rata antara suami-isteri
YURISPRUDENSI
Reg.no. 869 K/Sip.1974 tangaal 17 november 1977
Ahli waris bertali darah tidak mewarisi soko (gelar), sedang yang berhak menerima harta pusaka tinggi adalah ahli waris yang berhak memakai soko (gelar) tersebut.
Yurisprudensi hukum adat jakarta
YURISPRUDENSI
Reg. No 2267/1953 G tanggal 5 januari 1957
Seorang janda perempuan dari seorang peninggal-warisan di anggap ahli waris dengan menerima 1/8 dari harta warisan.
Yurisprudensi hukum adat jawa barat
YURISPRUDENSI
Reg. No 130K/Sip./1957 tanggal 5 maret 1957
Menurut hukum adat daerah priangan seorang janda dari si peninggal warisan dan para anak bersama-sama berhak atas harta warisan. Apabila janda dari si peninggal warisan dianggap bukan ahli waris, untuk meghindarkan salah paham, sebaiknya janda itu dan para anak dari sipeninggal warisan di tetapkan bersama-sama berhak atas warisan.
Yurisprudensi hukum adat jawa tengah
YURISPRUDENSI
Reg. No. 284 K/Sip./1958 tanggal 10 september 1958
Bilamana seorang lelaki kawin dengan lebih dari seorang perempuan,sedangkan ada pula lebih dari satu gono-gini, maka gono-gini itu di pisahkan
Yurisprudensi hukum adat bali
YURISPRUDENSI
Reg. No. 53 K/Sip./1952 tanggal 1 juni 1955
Menurut hukum adat bali,kalau seorang wafat meninggalkan seorang anak laki-laki. Maka anak itu adalah satu-satunya ahli waris, yang berhak untuk memajukan gugatan tentang peninggalan almarhum bapaknya.
Yurisprudensi hukum adat sulawesi
YURISPRUDENSI
Reg. No. 1161 K/Sip/1971 tanggal 29 januari 1973
 Harta bawaan adalah di anggap paling adil apabila diberikan sama rata di antara ahli waris.
YURISPRUDENSI
Reg. No. 1832 K/Pdt/1979 tanggal 6 agustus 1983
Putusan pengadilan tinggi tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, pembagian warisan ditentukan sesuai dengan keputusan mahkamah syariah provinsi.

No comments:

Post a Comment

MAKALAH RIBA

  1.       Pengertian Riba Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tambahan (زيادة ,(yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok ...