Followers

Monday, July 11, 2022

MAKALAH PEMBIAYAAN

 

1.      Pengertian Pembiayaan

Istilah pembiayaan pada intinya berarti “I Belive, I Trust” yang artinya saya percaya atau saya menaruh kepercayan. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust), berarti lembaga kepercayaan selaku shahibul mal menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.[1]

Pembiayaan menurut berbagai literature yang ada sebagai berikut, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 pembiayaan adalah penyediaan uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tetentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pembiayaan dalam arti luas diartikan sebagai pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang dijalankan oleh orang lain.[2]

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berupa: Pertama, transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah atau musyarakah. Kedua, transaksi sewa dalam bentuk ijarah atau sewa dengan opsi perpindahan hak milik dalam bentuk ijarah atau sewa muntahiyah bittamlik. Ketiga, transaksi jual beli dalam betuk piutang smurabah, salam dan istihna. Keempat, transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang Qard. Kelima, transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah atau transaksi multi jasa.[3]

2.      Unsur-Unsur Pembiayaan

Unsur-unsur pembiayaan adalah: Pertama, bank syariah yaitu badan usaha yang memberikan pembiayaan kepada pihak lain yang membutuhkan dana. Kedua, mitra usaha. yaitu pihak yang mendapatkan pembiayaan dari bank syariah atau pengguna dana yang disalurkan oleh bank syariah. Ketiga, kepercayaan yaitu bank syariah memiliki kepercayaan kepada pihak yang menerima yaitu pembiayaan bahwa mitra akan memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dana bank syariah sesuai dengan jangka waktu tertentu. Keempat, akad yaitu suatu kontrak perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara bank syariah dan pihak nasabah mitra. Kelima, risiko yaitu setiap dana yang disalurkan oleh bank syariah selalu mengandung risiko tidak kembalinya dana. risiko pembiayaan merupakan kemungkinan kerugian yang akan timbul karena dana yang disalurkan tidak dapat kembali.[4]

3.      Tujuan Pembiayaan

Sehubungan dengan aktifitas bank syariah maka pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah, sehingga tujuan pembiayaan bank syariah adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholders. Adapun yang menjadi stakeholder dalam kegiatan pembiayaan bank syariah adalah: Pertama, pemilik yaitu dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana pada bank tersebut. Kedua, pegawai yaitu para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.

Ketiga, pemerintah yaitu adanya pembiayaan. Keempat, pemerintah terbantu dalam pengembangan negara disamping itu akan diperoleh pajak yang berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan yang bersangkutan. Kelima, bank yaitu Bank yang bersangkutan hasil dari penyaluran pembiayaan dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap bertahan dan meluaskan jaringan usahanya sehingga banyak masyarakat yang dilayani.[5]

4.      Jenis-Jenis Pembiayaan

Bank syariah memiliki sistem pembiayaan, untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang defisit. Pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, diantaranya:[6]

Pertama, dilihat dari tujuan penggunaanya pembiayaan dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) pembiayaan produktif yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. (ii), pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan.[7]

Kedua, pembiayaan dilihat dari jangka waktunya. (i) pembiayaan jangka  pendek yaitu pembiayaan diberikan dengan jangka waktu maksimal 1tahun. Pembiayaan jangka pendek biasanya diberikan oleh bank syariah untuk membiayai modal kerja perusahaan yang mempunyai siklus usaha dalam 1 tahun. (ii) pembiayaan jangka menengah yaitu diberikan dengan jangka waktu antara 1 tahun hingga 3 tahun. Pembiayaan ini dapat diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja, investasi dan konsumsi. (iii) pembiayaan jangka panjang yaitu, pembiayaan yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun. Pembiayaan ini umumnya diberikan dalam bentuk pembiayaan investasi.

Ketiga, pembiayaan dilihat dari segi usaha. (i)  sektor industri yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang bergerak dalam sektor industri, yaitu sektor usaha yang mengubah bentuk dari bahan baku menjadi barang jadi atau mengubah suatu barang menjadi barang lain yang memiliki faedah lebih tinggi. (ii)  sektor perdagangan yaitu pembiayaan ini diberikan kepada pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, baik perdagangan kecil, menengah dan besar. (iii)sektor pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan yaitu pembiayaan ini diberikan dalam rangka meningkatkan hasil sektor pertanian, perkebunan dan peternakan, serta perikanan. (iv) sektor jasa yaitu jasa pendidikan, jasa rumah sakit, jasa angkutan, jasa lainya. (v)sektor perumahan yaitu bank syariah memberikan pembiayaan kepada mitra usaha yang bergerak dibidang pembangunan perumahan.[8]

Keempat, pembiayaan dilihat dari segi jaminan. (i) pembiayaan dengan jaminan yaitu jenis pembiayaan yang didukung dengan jaminan (agunan) yang cukup.Agunan atau jaminan dapat digolongkan menjadi jaminan perorangan, benda berwujud dan benda tidak berwujud. (ii) pembiayaan tanpa jaminan yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah tanpa didukung adanya jaminan. Pembiayaan ini diberikan oleh bank syariah atas dasar kepercayaan.  Kelima, pembiayaan dilihat dari jumlahnya. (i) pembiayaan retail merupakan pembiayaan yang diberikan kepada individu atau pengusaha dengan skala usaha kecil. (ii) pembiayaan menengah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha pada level menengah, dengan batasan antara Rp. 350.000.000-Rp. 5.000.000.000. (iii)  pembiayaan korporasi yaitu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan jumlah nominal yang besar dan diperuntukkan kepada nasabah besar (korporasi).

5.      Fungsi Pembiayaan

Pertama, pembiayaan dapat meningkatkan arus tukar-menukar barang dan jasa. Pembiayaan dapat meningkatkan arus tukar-menukar barang, hal ini seadanya belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, Kedua, pembiayaan merupakan alat yang dipakai untuk memanfaatkan idle fund yaitu bank dapat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Pembiayaan merupakan suatu cara untuk mengatasi gap antara pihak yag memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana.[9]

 Bank dapat memanfaatkan dana yang untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Dana yang berasal dari golongan yang kelebihan dana, apabila disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana, maka akan efektif karena dana tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan dana.

Ketiga, pembiayaan sebagai alat pengendali harga yaitu ekspansi pembiayaan akan mendorong meningkatnya jumlah uang yang beredar dan peningkatan peredaran uang akan mendorong kenaikan harga. Sebaiknya pembatasan pembiayaan akan berpengaruh pada jumlah uang yang beredar dan keterbatasan uang yang beredar di masyarakat memiliki dampak pada penurunan harga.

Keempat, pembiayaan dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi yang ada yaitu, pembiayaan Mudharabah dan musyarakah yang diberikan oleh bank syariah memilki dampak pada kenaikan makro-mikro. Mitra setelah mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, akan memproduksi barang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, meningkatkan volume perdagangan, dan melaksanakan kegiatan ekonomi lainya. maka pembiayaan akan membantu melancarkan lalu lintas pertukaran barang dan jasa.[10]

6.      Prinsip-Prinsip Pembiayaan

Pertama, character yaitu, menggambarkan watak dan kepribadian calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah diterima hingga lunas, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah mau memenuhi kewajibanya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Bank ingin mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai karakter yang baik, jujur dan mempuyai komitmen terhadap pembayaran kembali pembiayaanya.

Kedua. Capacity yaitu, untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kemampuan sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti kemampuan keuangan calon nasabah memberikan pembiayaan kemampuan keuangan calon nasabah sangat penting karena merupakan sumber utama pembayaran. Semakin penting karena merupakan sumber utama pembayaran. Semakin baik kemampuan keuangan calon nasabah maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan.

Ketiga, capital yaitu jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah atau jumlah dana akan disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin besar modal yang dimiliki dan dsertakan oleh calon nasabah dalam objek pembiayaan akan semakin menyakinkan bagi bank akan keseriusan calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan dan pembayaran kembali.

Keempat, collateral yaitu agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran kedua. Dalam hal nasabah tidak dapat membayar angsurannya maka bank syariah dapat melakukan penjualan terhadap agunan. Hasil penjualan agunan digunakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk melunasi pembiayaanya.

Kelima. Condition yaitu analisis terhadap kondisi perekonomian bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah diakibatkan dengan kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah dimasa yang akan datang, untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah.[11]



[1]Muhammad Manajement BankSyariah, (Jogyakarta, UPPAMP YKPN , 2005), h. 260.

[2]Rivai Veithzal, dan Arifin Arviyan, Islamic Banking, (Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2008), h.698.

[3]Pasal 1 butir 25 Undang Undang Nomor 21 Tahun2008 tentang Perbankan Syariah.

[4]Muhammad Manajement BankSyariah,…,h.263

[5]Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah (Yogyakarta, UPPAMP YKPN, 2005), h. 18-19.

[6]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek cet ke- 1 (Jakarta, Gema Insani, 2001), h. 160.

[7]Ismail, PerbankanSyariah,…, h. 65

                [8]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek cet, …, h. 160

                [9]Muhammad, Manajemen Pembiayaan,…,h.14

[10]Muhammad, Manajemen Pembiayaan,…,h.14

[11]Muhammad, Manajemen Pembiayaan,…, h. 17

No comments:

Post a Comment

MAKALAH RIBA

  1.       Pengertian Riba Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tambahan (زيادة ,(yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok ...