Menurut Rifa’i, kata musyawarah diambil dari bahasa
Arab yakni syūra yang kemudian diserap dalam bahasa
Indonesia hingga memiliki arti berunding dan berembuk. Sementara itu,
terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat berbeda mengenai
makna syūra. Menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syūra memiliki
makna berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan
mengungkapkan berbagai perkara dalam satu permasalahan untuk memperoleh
petunjuk dalam mengambil keputusan.
Sedangkan
menurut Suprianto, kata syūra menurut istilah berarti
menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masalah tertentu dengan
cara mengujinya dari berbagai pendapat hingga sampai kepada pendapat yang
paling benar dan baik. Syūra bukan berarti seseorang meminta
nasihat kepada orang lain, melainkan nasihat secara timbal-balik yang
disampaikan melalui diskusi.[1]
Dalam
dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi
dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau
keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab
setiap peserta musyawarah. Sementara itu, dalam buku Manajemen Bahasa
menjelaskan musyawarah adalah rapat yang sifatnya mencari mufakat atau sepakat.
Dalam definisi ini, lebih menekankan adanya unsur perundingan untuk
menghasilkan keputusan dengan suara bulat.[2]
Dari
beberapa pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah
merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah, karena
dalam musyawarah kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri. Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya
berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan.
Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut:
1. Keputusan
yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan
kesepakatan individu maupun golongan. Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai
ciri-ciri berikut: Dilakukan
oleh lebih dari 2 orang.
2. Semua orang yang melaksanakan
musyawarah mempunyai kedudukan yang sama.
3. Semua orang dalam forum
musyawarah boleh mengeluarkan pendapat terkait permasalahan.
4. Tidak mengutamakan sifat
egoisnya.
No comments:
Post a Comment