Followers

Monday, July 11, 2022

MAKALAH MUSYAWARAH

Menurut Rifa’i, kata musyawarah diambil dari bahasa Arab yakni  syūra yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia hingga memiliki arti berunding dan berembuk. Sementara itu, terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat berbeda mengenai makna  syūra. Menurut Mahmud Al-Khalidi, kata syūra memiliki makna berkumpulnya manusia untuk menyimpulkan hal yang benar dengan mengungkapkan berbagai perkara dalam satu permasalahan untuk memperoleh petunjuk dalam mengambil keputusan.

Sedangkan menurut Suprianto, kata syūra menurut istilah berarti menyatukan pendapat yang berbeda-beda berkenaan dengan masalah tertentu dengan cara mengujinya dari berbagai pendapat hingga sampai kepada pendapat yang paling benar dan baik. Syūra bukan berarti seseorang meminta nasihat kepada orang lain, melainkan nasihat secara timbal-balik yang disampaikan melalui diskusi.[1]

Dalam dunia politik, musyawarah diartikan sebagai proses untuk mencurahkan segala potensi dan akal supaya dapat dipilih satu pikiran yang paling benar. Pilihan atau keputusan dalam proses musyawarah harus diterima dan menjadi tanggung jawab setiap peserta musyawarah. Sementara itu, dalam buku Manajemen Bahasa menjelaskan musyawarah adalah rapat yang sifatnya mencari mufakat atau sepakat. Dalam definisi ini, lebih menekankan adanya unsur perundingan untuk menghasilkan keputusan dengan suara bulat.[2]

Dari beberapa pendapat ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa musyawarah merupakan bentuk dari kedewasaan diri dalam upaya menyelesaikan masalah, karena dalam musyawarah kita dapat belajar menghargai pendapat orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri. Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan. Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut:

1.      Keputusan yang diambil dalam musyawarah biasanya berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kesepakatan individu maupun golongan. Sebuah musyawarah, biasanya mempunyai ciri-ciri berikut: Dilakukan oleh lebih dari 2 orang.

2.      Semua orang yang melaksanakan musyawarah mempunyai kedudukan yang sama.

3.      Semua orang dalam forum musyawarah boleh mengeluarkan pendapat terkait permasalahan.

4.      Tidak mengutamakan sifat egoisnya.

Harus menghargai peserta musyawarah lain.


                [1]Suansar Khatib, “Metode Ijtihad Ibrahim Hosen”, Jurnal : MIZANI Vol. 25, No.1, Februari 2015, h. 65

                [2]Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Cet 1, Prenada Media, Jakarta, 2005, h. 101

No comments:

Post a Comment

MAKALAH RIBA

  1.       Pengertian Riba Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tambahan (زيادة ,(yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok ...