MAKALAH HUKUM BISNIS SYARIAH
“RUKUN DAN MACAM SYIRKAH”
Dosen Pengampu :
Dr. H. Khairudin, M.Ag
Grup : H
Disusun Oleh :
Faizurrahman Keraf Ainussyamsi (1711120058)
PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2020
Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan
kekhadirat Allah SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan, nikmat
sehat, nikmat iman sehingga Penulis mampu menyelesaikan makalah ini sebagaiman
mestinya.
Shalawat teriring salam tak henti-hentinya
kita curahkan kepada baginda besar kita, imam kita, pemimpin umat yakni Nabi
Muhammad SAW, karena berkat beliau lah kita bisa merasakan kebahagian iman,
ilmu dan independensi dalam berpikir dan berinteraksi.
Makalah ini membahas mengenai
Rukun-rukun dan macam-macam, disini penulis banyak mengambil pendapat-penapat
dari para ulama baik dari kalangan ulama sunni maupun ulama fiqh. Karena
penulis ingin melihat berbagai pandangan para jumhur ulama agar pandangan kita
mengenai syirkah ini tidak terlalu sempit.
Semoga kajian dalam makalah ini
mampu menambah wawasan ataupun khazanah pengetahuan pembaca mengenai rukun dan
macam syirkah, dan penulis menyadari banyaknya kesalahan dan kehilafan dalam
penulisan makalah ini. Maka sangat dibutuhkan kritik dan saran dari dosen
pengampu dan teman-teman guna meraih hasil yang baik dalam kajian akademis ini.
Bengkulu. April 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini bukan hal yang baru
jika kita melihat hubungan kerjasama seorang insan kamil dan yang lainnya,
karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tak dapat dipisahkan
oleh aktivitas yang bersinggungan dengan yang lain, baik itu secara langsung
maupun tidak (online).
Dalam islam konsep ini sering
disebut dengan istilah Syirkah, menurut ulama Syafi’iyah syirkah adalah
tetapnya hak atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih karena berkongsi. dalam
arti kongsi artinya ikatan kerjasama antar satu pihak dengan yang lain dalam
mencapai apa yang sebenarnya ingin dicapai.
Mungkin beberapa dari kita
sering melakukan hal yang demikian, akan tetapi kita tidak mengetahui apakah
perkongsian yang sering kita lakukan itu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang
ada, apakah rukun dan syarat nya sudah terpenuhi ataukah belum, dan apa saja
bentuk-bentuk dari perkongsian (Syirakah).
Dalam makalah ini
penulis ingin memberikan sebuah pemahaman mengenai konsep kerjasama yang berdasarkan
tuntunan syariah. Karena penulis menyadari begitu banyak kealpaan atau ketidak
tahuan masyarakat umum mengenai konsep perkongsian ini, demi mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat rasanya amat perlu kita mengetahui hubungan
muamalah antar sesama atas nama kemaslahatan umat dan agama.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa rukun-rukun Syirkah
?
2.
Apa macam-macam Syirkah
?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui
rukun-rukun Syirkah ?
2.
Untuk mengetahui
macam-macam Syirkah ?
A.
Rukun-rukun
Syirkah
Rukun syirkah terdiri
atas ijab kabul (ungkapan penwaran dan ungkapan penerimaan dalam perjanjian)
antara pihak yang terkibat dengan menjelaskan pokok-pokok persetujuan (objek
akad), seperti dana dan pekerjaan/usaha[1].
Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah hanya ada satu, yaitu shighat.
Karena ijab kabul lah yang mewujudkan adanya transaksi syirkah.
Mayoritas ulama beranggapan
bahwa rukun syirkah ada empat, yaitu shighat, dua orang yang
melakukan transaksi, aqidhain. Dan objek yang ditransaksikan. Shighat
, yaitu ungkapan yang keluar dari masing0masing dari dua pihak yang
bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya. Shighat terdiri
dari ijab kabul yang sah dengan semua hal yang menunjukkan maksud syirkah, baik
berupa perbuatan maupun ucapan. Aqidhain adalah dua pihak yang melakukan
transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan adanya kedua belah pihak
ini. Disyaratkan bagi keduanya adanya kelayakan melakukan transaksi Alhiyah
al-aqad, yaitu baligh, berakal, pandai dan tidak dicekal untuk
membelanjakan harta. Adapun objek syrkah yaitu modal pokok. Ini
biasaberupa harta maupun pekerjhaan. Modal pokok syirkah harus ada.
Tidak boleh berupa harta yang terutang atau benda yang tidak diketahui karena
tidak dapat dijalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah, yaitu
mendapat keuntungan[2].
B. Macam-macam Syirkah
Secara umum, syirkah dikategorikan
dalam dua bentuk yaitu syirkah al-milk (non-contractual) dan syirkah
al-uqud (contractual). Adapun yang dimaksud dengan syirkah
al-milk adalah keikutsertaan atau keinginan bersama untuk menghasilkan
sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan myertakan harta, tanpa
wajib membuat perjanjian resmi. Sebagai contoh perkongsian dalam harta yang
diwarisi oleh dua ahli waris, ataupun hibah yang berikan kepada mereka berdua.
Tiap-tiap pihak mendapatkan bagian, baik dari harta tersebut maupun hasil yang
diperoleh darinya. Apabila mereka memutuskan membagi atau menjual harta
tersebut dan masih ada keinginan untuk bekerja sama, syirkah ini disebut
dengan ijbariyah (terpaksa).
Dengan demikian syirkah ini tidak dapat disebut sebagai partnership
yang sebenranya karena tidak ada persetujuan bersama untuk membagi hasil
dan ulam fiqh tidak memerinci hal tersebut. Sedangkan yang disebut dengan syirkan
al-uqud adalah perjanjian yang duilakukan oleh dua orang atau lebih yang
bersam-sama memberikan modal dan keuntungan atau kerugian bdibagi bersama[3].
Syaid sabiq membagi lagi syirkah
akad menjadi empat bagian, antara lain :
1.
Syirkah inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam
permodalan untuk melakukan sudatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi
sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Namun, apabila porsi masing-masing
pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil yang berbeda sesuai dengan
kesepakatan mereka, semua ulama membolehkannya.
2.
Syirkah
Mufawaddhah, yaitu kerja sama
antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu dengan persyaratan sebagai
berikut :
a.
Modalnya harus sama
banyak, bila ada diantara anggota perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah
itu tidak sah.
b.
Mempunyai kesamaan
wewenang dalam bertindak yang ada kaitnnya dengan hukum. Dengan demimian, anak
yang belum dewasa tidak sah dalam anggota perikatan
c.
Mempunyai kesamaan
dalam hal agama. Dengan demikian, tidak sah berserikat antara seorang muslim
dengan non muslim
d.
Masing-masing
anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama)
3.
Syirkah
Wuijuh, yaitu kerjasama dua orang atau
lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan
keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.
Syirkah abdan,
yaitu kerja sama antara dua orang atau kebih untuk
melakukan suatu usah atau pekerjaan. Selanjutnya hasil dari usaha tersebut
diabgi antar sesam mereka berdasarkan perjanjian, seperti pemborong bangunan,
jalan, listrik dan lain-lain[4].
C.
Kesimpulan
1.
Mayoritas ulama
beranggapan bahwa rukun syirkah ada empat, yaitu shighat, dua
orang yang melakukan transaksi, aqidhain. Dan objek yang ditransaksikan.
2.
Secara umum, syirkah
dikategorikan dalam dua bentuk yaitu syirkah al-milk (non-contractual)
dan syirkah al-uqud (contractual). Syaid sabiq membagi lagi syirkah
akad menjadi empat bagian, antara lain :Syirkah inan, Syirkah
Mufawaddhah, Syirkah Wuijuh, Syirkah abdan.
D.
Saran
Dalam mendirikan suatu
kerjasama atau Syirkah sebaiknya melakukan pembelajaran secara
komprehensif guna kesalamatan dunia dan akhirat serta mendapatkan ridho dan
maghfirah serta rahmat dari Allah SWT.
Daftar Pustaka
Khosyi’ah.Siah. 2014. Fiqh
Muamalah Perbandingan, Bandung: Pustaka Setia
Mardani, 2012. Fiqh Ekonomi
Syari’ah. Jakarta:Kencana
No comments:
Post a Comment