Followers

Friday, April 10, 2020

RUKUN DAN MACAM-MACAM SYIRKAH


MAKALAH HUKUM BISNIS SYARIAH
“RUKUN DAN MACAM SYIRKAH”







Dosen Pengampu :
Dr. H. Khairudin, M.Ag

Grup : H

Disusun Oleh :
Faizurrahman Keraf Ainussyamsi                   (1711120058)


PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2020



Kata Pengantar
Puji syukur kita panjatkan kekhadirat Allah SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan, nikmat sehat, nikmat iman sehingga Penulis mampu menyelesaikan makalah ini sebagaiman mestinya.
Shalawat teriring salam tak henti-hentinya kita curahkan kepada baginda besar kita, imam kita, pemimpin umat yakni Nabi Muhammad SAW, karena berkat beliau lah kita bisa merasakan kebahagian iman, ilmu dan independensi dalam berpikir dan berinteraksi.
Makalah ini membahas mengenai Rukun-rukun dan macam-macam, disini penulis banyak mengambil pendapat-penapat dari para ulama baik dari kalangan ulama sunni maupun ulama fiqh. Karena penulis ingin melihat berbagai pandangan para jumhur ulama agar pandangan kita mengenai syirkah ini tidak terlalu sempit.
Semoga kajian dalam makalah ini mampu menambah wawasan ataupun khazanah pengetahuan pembaca mengenai rukun dan macam syirkah, dan penulis menyadari banyaknya kesalahan dan kehilafan dalam penulisan makalah ini. Maka sangat dibutuhkan kritik dan saran dari dosen pengampu dan teman-teman guna meraih hasil yang baik dalam kajian akademis ini.

Bengkulu.    April 2020

Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini bukan hal yang baru jika kita melihat hubungan kerjasama seorang insan kamil dan yang lainnya, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tak dapat dipisahkan oleh aktivitas yang bersinggungan dengan yang lain, baik itu secara langsung maupun tidak (online).
Dalam islam konsep ini sering disebut dengan istilah Syirkah, menurut ulama Syafi’iyah syirkah adalah tetapnya hak atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih karena berkongsi. dalam arti kongsi artinya ikatan kerjasama antar satu pihak dengan yang lain dalam mencapai apa yang sebenarnya ingin dicapai.
Mungkin beberapa dari kita sering melakukan hal yang demikian, akan tetapi kita tidak mengetahui apakah perkongsian yang sering kita lakukan itu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, apakah rukun dan syarat nya sudah terpenuhi ataukah belum, dan apa saja bentuk-bentuk dari perkongsian (Syirakah).
Dalam makalah ini penulis ingin memberikan sebuah pemahaman mengenai konsep kerjasama yang berdasarkan tuntunan syariah. Karena penulis menyadari begitu banyak kealpaan atau ketidak tahuan masyarakat umum mengenai konsep perkongsian ini, demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat rasanya amat perlu kita mengetahui hubungan muamalah antar sesama atas nama kemaslahatan umat dan agama.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa rukun-rukun Syirkah ?
2.      Apa macam-macam Syirkah ?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui rukun-rukun Syirkah ?
2.      Untuk mengetahui macam-macam Syirkah ?
A.    Rukun-rukun Syirkah
Rukun syirkah terdiri atas ijab kabul (ungkapan penwaran dan ungkapan penerimaan dalam perjanjian) antara pihak yang terkibat dengan menjelaskan pokok-pokok persetujuan (objek akad), seperti dana dan pekerjaan/usaha[1]. Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah hanya ada satu, yaitu shighat. Karena ijab kabul lah yang mewujudkan adanya transaksi syirkah.
Mayoritas ulama beranggapan bahwa rukun syirkah ada empat, yaitu shighat, dua orang yang melakukan transaksi, aqidhain. Dan objek yang ditransaksikan. Shighat , yaitu ungkapan yang keluar dari masing0masing dari dua pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya. Shighat terdiri dari ijab kabul yang sah dengan semua hal yang menunjukkan maksud syirkah, baik berupa perbuatan maupun ucapan. Aqidhain adalah dua pihak yang melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan adanya kedua belah pihak ini. Disyaratkan bagi keduanya adanya kelayakan melakukan transaksi Alhiyah al-aqad, yaitu baligh, berakal, pandai dan tidak dicekal untuk membelanjakan harta. Adapun objek syrkah yaitu modal pokok. Ini biasaberupa harta maupun pekerjhaan. Modal pokok syirkah harus ada. Tidak boleh berupa harta yang terutang atau benda yang tidak diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah, yaitu mendapat keuntungan[2].
B.     Macam-macam Syirkah
Secara umum, syirkah dikategorikan dalam dua bentuk yaitu syirkah al-milk (non-contractual) dan syirkah al-uqud (contractual). Adapun yang dimaksud dengan syirkah al-milk adalah keikutsertaan atau keinginan bersama untuk menghasilkan sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan myertakan harta, tanpa wajib membuat perjanjian resmi. Sebagai contoh perkongsian dalam harta yang diwarisi oleh dua ahli waris, ataupun hibah yang berikan kepada mereka berdua. Tiap-tiap pihak mendapatkan bagian, baik dari harta tersebut maupun hasil yang diperoleh darinya. Apabila mereka memutuskan membagi atau menjual harta tersebut dan masih ada keinginan untuk bekerja sama, syirkah ini disebut dengan ijbariyah (terpaksa).  Dengan demikian syirkah ini tidak dapat disebut sebagai partnership yang sebenranya karena tidak ada persetujuan bersama untuk membagi hasil dan ulam fiqh tidak memerinci hal tersebut. Sedangkan yang disebut dengan syirkan al-uqud adalah perjanjian yang duilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersam-sama memberikan modal dan keuntungan atau kerugian bdibagi bersama[3].
Syaid sabiq membagi lagi syirkah akad menjadi empat bagian, antara lain :
1.      Syirkah inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan sudatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing. Namun, apabila porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil yang berbeda sesuai dengan kesepakatan mereka, semua ulama membolehkannya.
2.      Syirkah Mufawaddhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu dengan persyaratan sebagai berikut :
a.       Modalnya harus sama banyak, bila ada diantara anggota perserikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
b.      Mempunyai kesamaan wewenang dalam bertindak yang ada kaitnnya dengan hukum. Dengan demimian, anak yang belum dewasa tidak sah dalam anggota perikatan
c.       Mempunyai kesamaan dalam hal agama. Dengan demikian, tidak sah berserikat antara seorang muslim dengan non muslim
d.      Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama)
3.      Syirkah Wuijuh, yaitu kerjasama dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.      Syirkah abdan, yaitu kerja sama antara dua orang atau kebih untuk melakukan suatu usah atau pekerjaan. Selanjutnya hasil dari usaha tersebut diabgi antar sesam mereka berdasarkan perjanjian, seperti pemborong bangunan, jalan, listrik dan lain-lain[4].

C.    Kesimpulan

1.      Mayoritas ulama beranggapan bahwa rukun syirkah ada empat, yaitu shighat, dua orang yang melakukan transaksi, aqidhain. Dan objek yang ditransaksikan.
2.      Secara umum, syirkah dikategorikan dalam dua bentuk yaitu syirkah al-milk (non-contractual) dan syirkah al-uqud (contractual). Syaid sabiq membagi lagi syirkah akad menjadi empat bagian, antara lain :Syirkah inan, Syirkah Mufawaddhah, Syirkah Wuijuh, Syirkah abdan.
D.    Saran
Dalam mendirikan suatu kerjasama atau Syirkah sebaiknya melakukan pembelajaran secara komprehensif guna kesalamatan dunia dan akhirat serta mendapatkan ridho dan maghfirah serta rahmat dari Allah SWT.


Daftar Pustaka
Khosyi’ah.Siah. 2014. Fiqh Muamalah Perbandingan, Bandung: Pustaka Setia
Mardani, 2012. Fiqh Ekonomi Syari’ah. Jakarta:Kencana




[1] Dr. Siah Khosyi’ah,M.Ag. Fiqh Muamalah Perbandingan.Bandung: Pustaka Setia.2014.h.110
[2] Dr. Mardani.Fiqh Ekonomi Syariah. jakarta: Kencana. 2012.h.218
[3] Dr. Siah Khosyi’ah,M.Ag. Fiqh Muamalah Perbandingan.Bandung: Pustaka Setia.2014.h.204-205
[4] Dr. Mardani.Fiqh Ekonomi Syariah. jakarta: Kencana. 2012.h.224

No comments:

Post a Comment

MAKALAH RIBA

  1.       Pengertian Riba Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tambahan (زيادة ,(yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok ...