Followers

Monday, July 11, 2022

MAKALAH PEMBIAYAAN MUDHARABAH

 

1.      Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana atau shahibul mal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana atau mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Kerugian akan ditanggung pemilik dana sepanjang kerugian itu diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana apabila kerugian yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana maka kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola dana.[1]

Akad Mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan investasi yang berdasarkan kepercayaan, kepercayaan merupakanunsur terpenting dalam akad Mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana oleh karena kepercayaan merupakan unsur penting dalam Mudharabah. Dalam Mudharabah pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah dana tertentu karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang yang diperbolehkan syariah.[2]

Mudharabah adalah melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan atau usaha yang dilakukan. Shahibul mal sebagai pemilik dana atau investor, perlu mendapatkan imbalan atas dana yang diinvestasikan. Sebaliknya, bila usaha yang dilakukan mudharib mengalami kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh sahibul mal, selama kerugian bukan karena penyimpanganatau kesalahan yang dilakukan olehmudharib.[3]

Pada prinsipnya dalam Mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Tentu jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Jaminan atau lebih dikenal dengan agunan adalah harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayaran. Jaminan dalam pengertian yang lebih luas tidak hanya harta yang ditanggung saja, melainkan seperti kemampuan hidup usaha yang dikelola oleh debitur.

Untuk menganalisis usaha debitur serta penambahan keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan berdasarkan prinsi-prinsip syariah.  Kedudukan jaminan dalam pembiayaan sebagai penguat bagi bank untuk pembiayaan pada pihak ketiga diperbolehkan dalam fiqih. Pembebanan jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan bahwa yang dimilikinya tersebut dalam kepemilikan benda). [4]

Dalam akad Mudharabah pada bank dilakukan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi pedoman prinsip kehatian-hatian demi mencegah pembiayaan bermasalah yang tercamin dalam unsur 5C dalam melakukan analisis.[5]

2.      Landasan Hukum Mudharabah

Landasan hukum syariah yang berhubungan dengan pembiayaan Mudharabah yaitu:

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya : Bekerjasamalah kamu, maka Allah dan Rasulnya serta orang-

orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang maha mengetahui akan yang ghaib dan nyata, lalu diberitakanya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (Qs. at- Taubah:105).[6]

3.      Jenis-Jenis Mudharabah

Pertama, Mudharabah Mutlaqah adalah Mudharabah dimana pemilik dana memberi kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terkait. Jenis Mudharabah ini ditentukan dimasa berlakunya, dimana usaha tersebut akan dilakukan, tidak ditentukan line of trade yang akan dikerjakan. Namun kebebasan ini bukan kebebasan yang tak terbatas sama sekali. Modal yang ditanamkan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh islam.[7]

Dalam Mudharabah mutlaqah pengelola dana memiliki kewenangan untuk melakukan apa saja dalam pelaksanaaan bisnis bagi keberhasilan tujuan Mudharabah itu. Kedua, Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi,cara atau objek investasi atau sektor usaha.Misalnya, tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilk dana dengan dana lainya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjaminan atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga, Mudharabah jenis ini disebut juga investasi terikat.[8]

Ketiga, Mudharabah Musyarakah adalah Mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi diawal kerjasama, akad yang disepakati adalah akad Mudharabah dengan modal 100%  dari pemilik dana, setelah berjalanoperasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modal usaha tersebut jenis Mudharabah seperti ini disebut Mudharabah musyarakah yang  merupakan perpaduan antara akad Mudharabah dan akad musyarakah.

4.      Rukun dan Syarat Mudharabah

Pertama. Pelaku, ketentuan syariahnya yaitu pelaku harus cakap hukum dan baligh, pelaku akad Mudharabah dapat dilakukan sesama muslim atau dengan  non-muslim, pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasinya.[9]

Kedua. Objek Mudharabah (modal dan kerja) merupakan konsekuensi logis dengan dilakukan akad Mudharabah yaitu modal yaitu modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau aset lainya harus jelas jumlahnya dan jenis modal harus tunai dan tidak utang. Tanpa adanya setoran modal berarti pemilik dana tidak memberikan kontribusi apapun padahal pengelola dana harus bekerja, modal harus diketahui denga jelas jumlahnya sehingga dapat dibebankan dari keuntunganya.

Apabila terjadi pelanggaran kecuali atas izin pemilik dana, pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain dan apabila terjadi maka dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana, pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikiran sendiri, selama tidak dilarang secara syariah. kerja yaitu kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan dan lain- lain, kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensikan oleh pemilik dana, pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah, pengelola harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak, dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalanatau ganti rugi.

Ketiga. Ijab kabul yaitu pernyataan dan ekspresi saling rida atau rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

Keempat. Nisbah keuntungan yaitu nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang berMudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Pengelola dana mendapatkan imbalan atas kerjanya sedangkan pemilik dana mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak inilah yang mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan, perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.[10]

A.    Fatwa DSN No. 07/DSN- MUI/IV/ 2000 Tentang Mudharabah

a.      Ketentuan Pembiayaan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembiayaan sebagaimana diatur di dalam fatwa ini antara lain adalah;  Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk kegiatan usaha yang produktif. dalam pembiayaan ini, LKS berperan sebagai shahibul maal yang membiayai 100% kebutuhan dana untuk suatu proyek sedangkan pengusaha merupakan mudharib yang murni berperan sebagai pengelola usaha.

Jangka waktu suatu usaha dan tata cara pengembalian dana juga pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola dana. Pengusahaboleh melakukan berbagai ancaman usaha yang telah disepakati bersama sesuai dengan syariah. Dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Jumlah dana pembiayaan yang diajukan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai bukan piutang. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari pengelolakecuali pengelola melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. pada prinsipnya, dalam pembiayaan Mudharabah tidak ada jaminan yang diberikan.

Namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari pengelola dana  atau pihak ketiga jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama akad.

Kriteria pengusaha dalam mengajukan pembiayaan, prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan Fatwa DSN. Biaya operasional yang dikeluarkan bank dibebankan kepada pengelola dana. sedangkan dalam hal menyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban untuk melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang dikeluarkan.[11]

b.      Ketentuan Syariah

Mudharabah boleh ditinjau dibatasi pada priode tertentu. Kontrak boleh dikaitkan dengan sebuah kerjasama dimasa depan yang belum tentu terjadi. Pada dasarnya, dalam Mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad bersifat amanah. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibanya atau tidak terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



[1]Syafei Rahmat  Fiqh Muamalah (Jakarta: Pustaka Setia, 2008)h. 227.

[2]Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, h. 71

[3]Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, h. 91

[4]Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan Edisi II, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 194

[5]Muhammad, Manajemen Pembiayaan,…,h.18

[6]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran danTerjemahanya (Bandung: PT.  Syamil Cipta Media, 2015). h. 162.

[7]M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 171

[8]Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), h. 366

[9]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010), h. 136

[10]Muhammad, Manajemen Pembiayaan,…, h. 22

[11]Dikutip dari http://mui.or.id/index.php/2010/03/26/fatwa-dsn-mui-no-no-07dsn-muiiv2000- pada tanggal 22 Februari 2022

MAKALAH RIBA

  1.       Pengertian Riba Riba berasal dari bahasa arab yang artinya tambahan (زيادة ,(yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok ...